Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan, yaitu:
– Surat pengantar dari RT/RW
– Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
– Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
A. Memiliki Data Dukung
- Surat Pengantar dari desa / kelurahan
- Mengisi formulir pendataan penduduk
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
- Surat kelahiran
- Akta kelahiran
- Ijazah
- Surat nikah
- Paspor
- Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4
B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
- Surat pengantar dari desa / kelurahan
- Foto terbaru 3×4 = 1 lembar
- Mengisi form pendataan penduduk