pembuatan e-katp
Kartu Tanda Penduduk

Sebagai warga negara di suatu wilayah di wajibkan memiliki identitas resmi yang berlaku di wilayah tersebut, termasuk di negara Indonesia. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas diri yang menandakan penduduk tersebut merupakan warga negara Indonesia.

Fungsi dan Kegunaan Kartu Tanda Penduduk

Banyak fungsi dan kegunaan yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara yang memiliki kartu identitas diri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Syarat dan Langkah Mudah Pembuatan e-KTP

Kartu tanda penduduk wajib dimiliki seorang warga negara Indonesia jika sudah berusia 17 tahun. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ada beberapa syarat yang harus anda penuhi.

  1. Menyerahkan surat pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan KTP (F-1.21).
  3. Melampirkan syarat :
    • Surat Pengantar Kepala Desa.
    • Fotocopy Kartu Keluarga, yang mencantumkan nama pemohon.
    • Bila nama pemohon tidak tercantum/belum punya atau ada perbedaan data harus mengurus permohonan “PERUBAHAN KARTU KELUARGA” terlebih dahulu (F-1.01).
    • Fotocopy akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
    • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
    • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
    • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
    • 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
  4. Bagi Warga Negara Indonesia:
    • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
    • Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, Pemohon menunjukkan Surat Pindah dari daerah asal.
  5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :
    • Fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jika syarat tersebut sudah dipenuhi anda bisa melakukan prosedur pembuatan e-KTP berikut.

  1. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  4. Menuju ke ruangan yang di tentukan.
  5. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base.
  6. Melakukan foto (digital).
  7. Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan)
  8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
  9. Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
  10. Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.
  11. Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.

Itulah syarat dan langkah untuk membuat e-KTP. Ketika anda sudah memiliki e-KTP anda bisa membuat berkas-berkas penting lainnya

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?