Pelayanan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) :

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  • Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan, yaitu:
    –  Surat pengantar dari RT/RW
    –  Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    –  Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

A. Memiliki Data Dukung

  • Surat Pengantar dari desa / kelurahan
  • Mengisi formulir pendataan penduduk
  • Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
  • Surat kelahiran
  • Akta kelahiran
  • Ijazah
  • Surat nikah
  • Paspor
  • Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4

B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali

  • Surat pengantar dari desa / kelurahan
  • Foto terbaru 3×4 = 1 lembar
  • Mengisi form pendataan penduduk

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?